Login
Perhatian!
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.